Menkum Sebut Pemerintah Proses Permintaan Ekstradisi pada Pemerintah Qatar untuk Buronan Kasus Investree | IVoox Indonesia

August 4, 2025

Menkum Sebut Pemerintah Proses Permintaan Ekstradisi pada Pemerintah Qatar untuk Buronan Kasus Investree

Menkum Supratman Andi Agtas
Menkum Supratman Andi Agtas (tengah) dalam konferensi persi di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)

IVOOX.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan proses ekstradisi buronan kasus Investree, mantan CEO PT Investree Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi saat ini dalam proses pemenuhan dokumen.

Supratman menjelaskan pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum), selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi, telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Markas Besar (Mabes Polri), atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Inti surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama Adrian Asharyanto, selaku tersangka pelaku tindak pidana perbankan di Indonesia, yang melarikan diri ke Qatar," ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Antara.

Dia menuturkan permintaan ekstradisi tersebut bertujuan agar Adrian menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di tanah air.

Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kemenkum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI Nomor AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.

Permintaan tersebut, kata dia, disampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, dikatakan bahwa Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar.

Menkum pun memastikan hingga saat ini, proses ekstradisi terhadap Adrian terus dikoordinasikan dengan semua instansi terkait, terutama Polri dan OJK.

Saat ini, sambung Supratman, seluruh dokumen permohonan eskstradisi sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab.

"Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum RI selaku otoritas pusat kepada pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman ​​​​​​ di Jakarta (17/12/2024), dikutip dari Antara.z

Ia mengatakan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi - Investree. ANTARA/Dewa Wiguna

Ilustrasi - Investree. ANTARA/Dewa Wiguna


OJK Dorong Ekstradisi Buron Eks CEO Investree

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemulangan mantan Dirut Investree Adrian Gunadi, yang berstatus red notice dan daftar pencairan orang (DPO) dari Qatar ke Indonesia serta menyesalkan penunjukannya sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy.

"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025), dikutip dari Antara.

OJK menyampaikan pihaknya akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

"Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," kata Ismail.

Sebelumnya, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian Gunadi, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

"OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik," sebut Ismail.

0 comments

    Leave a Reply