Menkopolhukam: Aparat Akan Tindak Tegas Penyebar Wacana Referendum

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengungkapkan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan provokasi wacana ajakan referendum kepada masyarakat.
Referendum dengan maksud untuk memisahkan diri dari NKRI dikatakan oleh Wiranto sebagai tindakan inkostitusional.
"Nanti tentu ada proses-proses hukum untuk masalah ini. Karena tatkala hukum positif dudah tidak ada dan tetap di tabrak tentu ada sanksi hukumnya," ujar Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (31/5).
Istilah referendum kembali ramai setelah dilontarkan oleh mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf.
Wiranto menduga ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu serentak 2019 sehingga berupaya untuk melakukan tindakan inkostitusional melalui upaya referendum.
"Mungkin ada kekecewaan akrena Pilgub kalah. Partai Aceh juga kursinya merosot. Kalau tidak salah Pemilu pertama pada 2009 dapat 33 kursi, 2014 tinggal 29, dan sekarang tinggal 18 kursi," tuturnya.
Namun, kendati demikian Wiranto masih meyakini bahwa isu referendum yang digulirkan di masyarakat hanya sebatas wacana kosong.
Untuk itu, Wiranto menghimbau agar masyarakat tidak perlu mempermasalahkan munculnya isu referendum di Indonesia. Isu referendum kerap digunakan di daerah dengan tingkat dan bibit gerakan separtitis tinggi seperti di Aceh maupun Papua.
"Intinya ini hanya wacana saja. Masyarakat tidak perlu masalahkan itu dan tidak terjebak dalam hoax tentang referendum. Pemberitaan mengenai referendum juga kecil hanya 1% dari lalu lintas di media sosial," ungkapnya.
Wiranto menuturkan, sejak MPR mengeluarkan ketatapn (TAP) MPR nomor 8 tahun 1998 Referendum bukan lagi merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia. TAP MPR 898 telah mencabut TAP MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Sejak saat itu ruang referendum dalam hukum positif di Indonesa resmi tidak ada.

0 comments