Menkop Ingatkan Koperasi Desa Merah Putih Harus Dikelola Profesional dan Transparan | iVoox Indonesia

March 19, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menkop Ingatkan Koperasi Desa Merah Putih Harus Dikelola Profesional dan Transparan

IVOOX.id – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus dilakukan secara profesional dan transparan. Menurutnya, keberlanjutan koperasi ini tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan sumber daya manusia dan sistem tata kelolanya.

“Penguatan kelembagaan harus kokoh, sistem serta tata kelolanya juga harus baik,” ujar Budi Arie usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah menteri dan pejabat tinggi, termasuk Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta beberapa wakil menteri lainnya.

Budi Arie optimistis bahwa kelembagaan Kopdes Merah Putih dapat segera direalisasikan dalam waktu singkat. Saat ini, pemerintah masih menunggu harmonisasi Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program ini. “Semakin cepat selesai, semakin baik,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap pengurus Kopdes berasal dari pemuda-pemuda desa setempat agar koperasi bisa berkembang dengan baik. Berdasarkan pemetaan desa yang telah dilakukan, terdapat sekitar 9.440 desa yang belum memiliki koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sementara sebagian lainnya sudah memiliki lembaga ekonomi seperti koperasi dan kelompok tani.

“Setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan. Satgas Kopdes Merah Putih bertugas mengharmonisasi semua ini karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih harus rampung dalam enam bulan. “Begitu aturan selesai, koperasi ini bisa langsung berjalan,” kata Zulkifli.

Menurutnya, skema pembentukan koperasi akan ditentukan melalui musyawarah desa. Jika desa sudah memiliki koperasi, kelompok tani (Gapoktan), atau BUMDes, maka bisa digabungkan menjadi Kopdes Merah Putih. Namun, jika belum ada lembaga ekonomi, desa bisa mendirikan koperasi baru.

“Para kepala desa tidak perlu khawatir karena ini semua untuk kemajuan desa,” ujarnya.

Terkait anggaran, Zulkifli menyebut bahwa pembentukan Kopdes akan diatur dalam sebuah Inpres yang sedang dirumuskan. Nantinya, koperasi ini akan berperan dalam berbagai aspek ekonomi desa, termasuk pengadaan pupuk bagi petani, pembelian gabah, hingga penyimpanan hasil pertanian di gudang desa.

“Kopdes akan menjadi pusat distribusi kebutuhan masyarakat di desa,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply