Menkominfo Siap Penuhi Panggilan DPR Terkait Dugaan Pencurian 3.000 NIK

IVOOX.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi I DPR RI terkait dugaan pencurian 3.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Bogor, Jawa Barat. Hal ini diungkapkan Budi kepada wartawan di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/9/2024).
"Kalau soal pemanggilan DPR, kita siap (menghadap). Yang pasti pemerintah ini (menyatakan) bahwa oknum-oknum dari dealership Indosat yang melakukannya," ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa pekan lalu pihaknya telah berdiskusi dengan Indosat mengenai dugaan pencurian NIK ini. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kesalahan dari dealer Indosat yang nakal.
“Kami minggu lalu sudah berdiskusi dengan Indosat bahwa ini adalah kesalahan dari dealer Indosat,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa Indosat memiliki kebijakan khusus untuk menangani agen-agen yang tidak bertanggung jawab.
“Tentu Indosat punya justifikasi bisnis terhadap dealer-nya yang nakal itu,” kata Budi.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, meminta Kominfo meningkatkan pengawasan terhadap sistem registrasi SIM card prabayar operator seluler.
Hal ini menyusul terungkapnya kasus pencurian data pribadi yang melibatkan mitra PT Indosat Ooredoo Hutchison di Bogor. Dave juga menegaskan bahwa Komisi I DPR akan memanggil Kominfo dan Indosat untuk memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.
Terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa nomor HP dari operator seluler Indosat yang data registrasinya merupakan hasil pencurian data dipastikan dinonaktifkan atau dimatikan.
Adapun kasus pencurian data tersebut merujuk pada kasus hukum yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Bogor pada 28 Agustus 2024 dengan dua pelaku kejahatan merupakan pegawai dari mitra Indosat Ooredeo Hutchison berinisial MR (23) dan L (51) terbukti mengumpulkan data pribadi warga untuk memperoleh keuntungan dengan registrasi nomor kartu prabayar.
"Ini di-take down ya, enggak diaktifkan nomornya. Sesuai dengan mekanisme saja. Harusnya kalau nomor itu sudah diaktifkan atas nama orang lain nanti penyelenggara pasti akan menghentikan, menghapus nama atau nomor yang sudah aktif dan yang disalahgunakan," kata Wayan di Jakarta, Selasa (10/9/2024), dikutip dari Antara.
Wayan mengatakan klarifikasi sudah dilakukan oleh pihaknya kepada Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) untuk memastikan bahwa kasus ini telah ditangani dengan baik.
Kementerian Kominfo juga menyatakan terbuka untuk membantu proses berjalannya hukum atas kasus penyalahgunaan data masyarakat untuk kepentingan para pelaku.
Ia menegaskan bahwa dalam hal registrasi nomor kartu perdana prabayar, masyarakat harus menggunakan data pribadinya sendiri agar nomor selulernya tidak disalahgunakan.
"Sudah jelas registrasi itu ada aturannya, ikutin saja. Bahwa tidak boleh menggunakan data orang lain," kata Wayan.

0 comments