Menkominfo Peringatkan Penyedia E-Wallet yang Fasilitasi Judi Online

IVOOX.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada penyedia layanan e-wallet yang terlibat dalam memfasilitasi perjudian online. Budi Arie meminta penyedia dompet digital tersebut untuk menghentikan segala bentuk layanan yang memungkinkan praktik judi online.
“Kami sudah memberikan peringatan dan berkomunikasi dengan semua pengelola e-wallet untuk berhenti. Jangan sampai platform yang mereka miliki digunakan untuk tindakan ilegal, khususnya judi online,” tegas Budi Arie saat ditemui di Gedung Antara Heritage, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/10/2024).
Budi Arie juga menyampaikan bahwa para penyedia layanan dompet digital tersebut telah menyatakan komitmen mereka untuk ikut serta memberantas judi online. Meski begitu, Budi menegaskan bahwa peringatan yang diberikan tidak disertai dengan sanksi tegas, melainkan berupa imbauan.
“Kami tidak akan memberikan sanksi selama mereka masih berkomitmen. Teman-teman platform atau fintech di Indonesia sangat peduli terhadap upaya pemberantasan judi online,” ujarnya.
Sebelumnya, Budi Arie menegur lima perusahaan e-wallet yang terindikasi memfasilitasi perjudian online berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut data tersebut, kelima perusahaan tersebut memproses transaksi judi online dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan penyedia e-wallet yang terlibat menurut data PPATK adalah sebagai berikut:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Transaksi senilai Rp 5.371.936.767.944 dengan total 524.337 transaksi.
2. PT Visionet Internasional (OVO): Transaksi senilai Rp 216.620.290.539 dengan total 836.095 transaksi.
3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Transaksi senilai Rp 89.240.919.624 dengan total 577.316 transaksi.
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Transaksi senilai Rp 65.45.310.125 dengan total 80.171 transaksi.
5. Airpay International Indonesia (ShopeePay): Transaksi senilai Rp 6.114.203.815 dengan total 33.069 transaksi.
Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada lagi penyedia layanan digital yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini.

0 comments