Menkominfo Budi Arie Setiadi Bantah Penundaan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi: Tinggal Tunggu Proses Selanjutnya | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Menkominfo Budi Arie Setiadi Bantah Penundaan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi: Tinggal Tunggu Proses Selanjutnya

Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kominfo pada Selasa (1/10/2024). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, membantah kabar mengenai penundaan pembentukan Lembaga Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia menegaskan bahwa proses pembentukan lembaga ini berjalan sesuai jadwal dan masih ada waktu hingga 17 Oktober 2024.

Budi Arie menjelaskan bahwa Kominfo telah mengajukan permohonan pembentukan lembaga tersebut kepada Sekretariat Negara, sesuai dengan amanat Undang-undang PDP yang disahkan dua tahun lalu. Kominfo menyadari pentingnya keberadaan lembaga ini untuk melindungi data pribadi masyarakat.

"Oh, enggak (tertunda), karena menurut UU (pemberlakuannya) itu 17 (Oktober). Kami sudah ajukan semua, tinggal menunggu proses selanjutnya," ujar Budi kepada wartawan Selasa (1/10/2024).

Menkominfo juga menekankan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pembentukan lembaga independen ini. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Lembaga Penyelenggara PDP. "Tunggu saja, masih ada waktu. Kita, Kominfo, sudah mempersiapkan semuanya," katanya.

Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratama Persadha menyarankan agar pemerintah segera membentuk lembaga Perlindungan Data Pribadi mengingat sering terjadinya kebocoran data, seperti yang menimpa Biznet baru-baru ini. Pratama menilai keberadaan lembaga ini mendesak agar pelanggaran terkait data pribadi bisa mendapatkan sanksi yang lebih tegas.

Meski ada masa transisi dua tahun sejak pemberlakuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pelanggaran yang terjadi selama masa ini tetap bisa dikenai sanksi pidana. Namun, sanksi tersebut baru bisa dijatuhkan jika lembaga pelaksana sudah terbentuk secara resmi oleh pemerintah.

Oktober 2024 adalah batas akhir bagi pemberlakuan penuh UU PDP, dan Budi memastikan proses menuju pembentukan lembaga ini tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan.

0 comments

    Leave a Reply