Menkominfo Budi Arie Sampaikan Update Pembukaan Kantor Perwakilan Media Sosial X di Indonesia

IVOOX.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji rencana pembukaan kantor perwakilan platform media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter) di Indonesia. Menurut Budi, kajian ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir. Ia menjelaskan bahwa perusahaan milik Elon Musk tersebut mungkin harus melalui "perlakuan khusus."
"Ini sedang dikaji, Dirjen Aptika sedang menanganinya. Ya, ini butuh perlakuan khusus," ujar Budi Arie saat ditemui di Morrissey Hotel, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Menanggapi pengalaman negara lain, Budi menyebutkan bahwa Brasil pernah memblokir X terlebih dahulu sebelum negosiasi dilakukan, mengharuskan perusahaan tersebut mengikuti peraturan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, X pernah memiliki kantor perwakilan di Indonesia sejak 2015. Namun, setelah platform tersebut diakuisisi oleh Elon Musk seharga 44 miliar dolar AS pada 2022 dan berganti nama menjadi X, kantor tersebut tidak lagi beroperasi. Terkait hal ini, Kominfo sedang mempertimbangkan opsi pemblokiran X karena perusahaan tersebut belum memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Budi Arie menegaskan bahwa keberadaan perwakilan sangat penting, mengingat platform besar lain seperti Meta dan Google sudah memiliki kantor di Indonesia.
“Meta dan Google sudah ada perwakilan di Indonesia. Masa X atau Twitter tidak? Nanti pemerintah dianggap tidak adil,” kata Budi di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Namun, Budi belum memberikan kepastian waktu mengenai potensi pemblokiran. Ia menyatakan bahwa Kominfo masih dalam tahap diskusi untuk mencari solusi terbaik agar keputusan yang diambil adil bagi semua pihak.
“Kami masih ingin menjalin komunikasi dan mempertimbangkan opsi lainnya. Jangan sampai kami di-bully karena ingin memblokir Twitter,” ujarnya.
Budi juga mengacu pada kasus di Brasil, di mana pemerintah memblokir akses X karena tidak mematuhi regulasi lokal. Meski Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang mewajibkan perusahaan asing membuka kantor perwakilan, Budi mengisyaratkan bahwa Kominfo mungkin akan merumuskan kebijakan baru terkait hal ini.
“Harapannya, kami bisa merumuskan kebijakan tersebut tahun ini,” kata Budi Arie.

0 comments