Menkominfo Budi Arie Klaim 2,6 Juta Situs Judi Online Diblokir dan Selamatkan Rp327 T dalam Setahun

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir lebih dari 2,6 juta situs judi online dalam periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024. Langkah ini dianggap mampu menghambat transaksi judi online di Indonesia yang nilainya mencapai ratusan triliunan rupiah.
"Kominfo telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online. Jadi dari tanggal 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024," kata Budi di kantornya, Kamis, (25/7/2024).
Menurut Budi Arie, pemblokiran tersebut sangat efektif dalam mengurangi perputaran uang dari kegiatan judi online yang pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Jika tidak ada pencegahan, jumlah itu diperkirakan bisa meningkat hingga Rp900 triliun.
"Apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Dalam angka, kami mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 triliun," kata Budi.
Budi juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan kolaborasi lintas sektor dalam memberantas judi online. Karena judi online termasuk dalam kategori tindak pidana siber atau extra territorial crime yang melibatkan lintas negara.
"Karena itulah kolaborasi antar pelaku kepentingan lintas sektor dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan," ujar Budi.
Budi memastikan bahwa Kementerian Kominfo telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Namun, langkah ini masih memerlukan dukungan tambahan dari berbagai pihak untuk memberantas judi online secara menyeluruh.
"Kominfo cuma bisa memutus akses judinya, sehingga aspek edukasi hingga penegakan hukum termasuk ekosistem perbankan juga harus terlibat sama-sama aktif memberantas judi online," katanya.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) telah melakukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia.
Selain itu, Kominfo juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 6.700 rekening bank yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.

0 comments