October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menko PMK Sebut Pelaku Judi Online Bisa Kena Pidana KUHP sampai UU ITE

IVOOX.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) . 

“Penjudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tidak pidana, begitu juga Undang-undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 di pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Antara.

Diketahui pasal 303 bis KUHP menyebutkan ancaman pidana penjara bagi pelaku judi dengan hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta. Sementara aturan terkait perjudian terdapat dalam pasal 27 UU ITE.

Muhadjir mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di mana dirinya berkapasitas sebagai Wakil Ketua.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ujarnya.

Terkait bantuan sosial (bansos) bagi korban penjudi online, Menko Muhadjir menegaskan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga atau orang-orang di sekitar yang mengalami kerugian akibat perilaku penjudi online.

“Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian, dan kerugian itu bisa material, bisa finansial atau psikososial. Kalau saya boleh beri komentar, kasus ini kan mencuat setelah ada pembakaran yang dilakukan oleh seorang istri (polisi wanita) kepada suaminya, itu kan si istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui proses verifikasi.

“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung, kalau di daftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” paparnya.

0 comments

    Leave a Reply