Menko Airlangga Sebut Pemerintah Akan Tindak Tegas Aksi Goreng Saham

IVOOX.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah tidak menoleransi praktik share pricing atau “menggoreng saham” dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat praktik manipulatif tersebut.
Ia mengatakan praktik spekulatif tersebut merusak pasar, merugikan investor serta menodai kredibilitas dan integritas pasar modal domestik.
“Terkait dengan penertiban praktik spekulatif yang merusak pasar, pemerintah tidak menolerir, sekali lagi, pemerintah tidak menolerir, praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (31/1/2026), dikutip dari Antara.
Ia menuturkan penyalahgunaan dan manipulasi di pasar modal tidak hanya berdampak pada harga saham dan kepentingan investor, tapi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Hal tersebut, lanjut dia, dapat menghambat arus modal asing (Foreign Direct Investment/FDI) yang diperlukan Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempertahankan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Airlangga menyatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas seluruh pihak yang bertentangan dengan regulasi bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta undang-undang terkait sektor jasa keuangan yang berlaku.
“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Pasar modal domestik terkoreksi tajam imbas dari pengumuman MSCI terkait review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi dari 8.980,23 pada penutupan perdagangan Selasa, 27 Januari 2026, menjadi 8.232,20 pada penutupan perdagangan Kamis, 29 Januari 2026. IHSG kembali menguat pada Jumat, 30 Januari 2026, dengan ditutup pada posisi 8.329,61.
Pemerintah telah mengumumkan untuk mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) agar bisa diproses tahun ini.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi benturan kepentingan di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan segera melakukan penyesuaian aturan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.


0 comments