Menko Airlangga Klaim Deregulasi Impor Tak Pengaruhi Penerimaan Negara | IVoox Indonesia

July 7, 2025

Menko Airlangga Klaim Deregulasi Impor Tak Pengaruhi Penerimaan Negara

antarafoto-konferensi-pers-deregulasi-kebijakan-impor-dan-kemudahan-berusaha-175
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kanan), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua kiri), dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza (kanan) menyampaikan keterangan pada konferensi pers deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025). Pemerintah menetapkan relaksasi pada 10 komoditas atau barang impor yang merupakan salah satu kebijakan deregulasi menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk menghadapi ketidakpastian terkait dengan perkembangan perdagangan dan perekonomian dunia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi kebijakan impor terhadap 10 komoditas tidak akan mempengaruhi penerimaan negara.

Ia menjelaskan bahwa deregulasi bertujuan untuk menyederhanakan masalah perizinan terhadap 482 jenis barang dari 10 komoditas yang masuk dalam fokus utama. Sementara terkait dengan tarif bea masuk, masih menggunakan aturan lama.

"Terkait dengan penerimaan negara, ini kebanyakan kita tangani masalah birokrasi perizinannya. Kita tidak mengumumkan perubahan tarif bea masuk, jadi tidak ada akibat kepada penerimaan negara," kata Airlangga di Jakarta, Senin (30/6/2025), dikutip dari Antara.

Deregulasi kebijakan impor merupakan tahap pertama sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyikapi persaingan perdagangan di tingkat global.

Lebih lanjut, kata Airlangga, deregulasi ini juga sejalan dengan perundingan bersama Amerika Serikat dan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA).

"Jadi seluruhnya itu selaras. Oleh karena itu, momentum ini dilakukan untuk melakukan kebijakan deregulasi, tetapi deregulasi ini baru paket pertama. Jadi masih ada beberapa hal lain yang kita akan lakukan," ujarnya.

Kebijakan deregulasi ini, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor, yang nantinya akan diterbitkan menjadi Permendag 16 Tahun 2025.

Adapun 10 komoditas yang masuk dalam fokus utama, yakni produk kehutanan (441 HS/kode jenis barang); pupuk bersubsidi (7 HS); bahan baku plastik (1 HS); bahan bakar lain (9 HS); sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (6 HS); bahan kimia tertentu (2 HS); mutiara (4 HS); food tray (2 HS); alas kaki (6 HS); serta sepeda roda dua dan roda tiga (4 HS).

0 comments

    Leave a Reply