Menkeu Tetapkan Tenor dan Suku Bunga ke 5 Bank Penerima Dana Negara Rp 200 Triliun | IVoox Indonesia

September 15, 2025

Menkeu Tetapkan Tenor dan Suku Bunga ke 5 Bank Penerima Dana Negara Rp 200 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (12/9/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

IVOOX.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada Jumat (12/9/2025).

Sesuai KMK ini, penempatan uang negara sebesar Rp200 triliun dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Purbaya mengatakan, tenor penempatan uang negara itu dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Ia menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.

“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” ujar Purbaya dalam siaran pers, Sabtu (13/9/3025).

Purbaya mengatakan, penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

Seperti diketahui, sesuai dengan kewenangannya, Menkeu selaku Bendahara Umum Negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat.

Purbaya menilai, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

0 comments

    Leave a Reply