Menkeu Purbaya Nilai Penghentian Sementara Perdagangan BEI hanya Efek Shock Sementara | IVoox Indonesia

February 3, 2026

Menkeu Purbaya Nilai Penghentian Sementara Perdagangan BEI hanya Efek Shock Sementara

pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). BEI menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) setelah penurunan IHSG mencapai delapan persen ke posisi 8.261,79 imbas dari pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara (hold) proses rebalancing indeks untuk saham-saham di pasar saham Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

IVOOX.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai penghentian sementara perdagangan (trading halt) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang kedua kalinya merupakan efek kejut (shock) sementara di pasar.

Ia memperkirakan tekanan tersebut hanya berlangsung singkat, sekitar dua hingga tiga hari saja.

"Ini mungkin orang shock akan possibility. Kita pasarnya dianggap pasar frontier level. Tapi saya kira enggak akan turun ke sana karena fondasi kita bagus," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/1/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, gejolak di pasar saham tidak mencerminkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Dirinya juga menyoroti pergerakan saham-saham spekulatif yang sejak lama diingatkan untuk dibersihkan dari bursa.

"Kalau yang jatuh bursa saham-saham gorengan kan saya sudah ingatkan dari dulu, bersihkan bursa dari saham gorengan kan. Tapi yang (saham) besar-besar kan masih ada, yang saham-saham blue chip. Kalau anda takut lari aja ke situ," ujar dia.

Menkeu Purbaya memandang tekanan pasar utamanya dipengaruhi sentimen terkait evaluasi indeks oleh MSCI terhadap transparansi bursa efek Indonesia. Dirinya mengatakan sejumlah catatan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas.

Meski terjadi trading halt hingga dua kali, ia mengatakan tetap optimistis kinerja IHSG ke depan akan menguat bisa menembus level 10.000 pada akhir 2026.

"Optimistis (IHSG) 10.000. Enggak usah takut," ujar Purbaya.

IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 09.26 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.

Mengutip Antara, pada perdagangan sesi I pukul 09.26 WIB di Jakarta, Kamis, IHSG tercatat melemah 665,89 poin atau 8,00 persen ke posisi 7.654,66.

Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 62,28 poin atau 7,66 persen ke posisi 750,25.

Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 09.56 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Ketentuan trading halt saat ini sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari bursa yang sama, bursa melakukan tindakan:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

0 comments

    Leave a Reply