Menkeu: Dana THR Bisa Cair Minggu Depan

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga untuk bersiap mengurus pencairan dana THR. Sebab, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang teknis pencairan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan telah rampung dibuat.
“PMK sudah turun kemarin sesudah PP-nya keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya. Kita berharap mereka sudah bisa mulai menyelesaikan karena minggu depan ada dua hari libur,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Ia menambahkan, jika sesuai jadwal maka satker kementerian/lembaga sudah bisa mencairkan THR tersebut pada minggu keempat Mei 2018.
Namun, sebelumnya satker tersebut harus terlebih dahulu menyampaikan laporan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nasional (KPPN).
“Jadi memang akan menjadi sangat pendek buat para satker menyiapkan, menghitung, mengidentifikasi semua sesuai nama yang akan membutuhkan waktu seminggu. Jadi kita harap pencairan betul-betul akan bisa disalurkan sesudah satker itu menyampaikan ke KPPN kita, sampai minggu depan,” kata Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian berharap jika pemberian THR dalam jumlah yang besar dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2018.
“Konsumsi di level rumah tangga yang miskin selama ini sangat terbantu dengan program seperti dana desa, PKH, sedangkan kelas menengah THR ini yang diharapkan menggerakan. Kita berharap kuartal II konsumsi lebih tinggi dari kuartal kemarin,” paparnya.

0 comments