Menhut Cabut Izin Usaha Lima Perusahaan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (ketiga kanan) didampingi Kadaops Manggala Agni Kalimantan VIII/Pontianak Taufik (kedua kanan), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Adi Yani (kedua kiri) dan Kepala Seksi Wilayah II Pontianak Balai Dalkarhut Kalimantan Sahat Irawan Manik (kiri) meninjau lokasi karhutla di Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). Menhut mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan yang areal konsesinya terbakar sebagai bagian dari penegakan hukum karhutla, yakni PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, PT Mayawana Persada, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya, dengan total konsesi sekitar 371.560 hektare dan kawasan terbakar lebih dari 2.568 hektare. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang


0 comments