October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menhub: Standar Keamanan KM Sinar Bangun Tanggung Jawab Pemprov Sumut

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kelalaian standar keselamatan dalam kecelakaan KM Sinar Bangun merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2017.

"Tanpa bermaksud untuk pro-kontra, bagi kapal antarprovinsi itu tanggung jawab pemerintah pusat, kapal tingkat kabupaten itu tanggung jawab Pemprov dan yang paling kecil kapal antar kecamatan itu tanggung jawab Kabupaten," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan reformasi peraturan pelayaran, ia akan melakukan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkaitan dengan keselamatan. Ia akan melihat dari bagian mana yang selama ini menjadi titik lemah agar dapat diperbaiki sesuai dengan syarat pelayaran.

"Katakan dalam pengawasan dan kualifikasi dari masyarakat di level Provinsi yang belum penuhi syarat kita akan lakukan suatu upaya baik dalam tingkat lebih tinggi atau kita tunjuk pihak profesional," kata dia.

Selama melakukan kunjungan-kunjungan ke dermaga, ia selalu mengingatkan untuk memastikan tiga hal keselamatan pelayaran yang harus dipenuhi, yaitu pemakaian life jacket (jaket pelampung), kelebihan muatan, dan kapasitas penumpang dalam kapal.

"Jadi kalau kapasitas lebih harus ada yang diturunkan, yang kedua kalau kurang life jacket-nya diturunkan juga. Keselamatan itu adalah keharusan, para operator, syahbandar dan pengelola pelabuhan harus taat pada prosedur operasi tetap," ucapnya di Dermaga Kali Adem Pelabuhan Muara Angke Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Namun, berdasarkan penemuannya, kapal KM Sinar Bangun ini tidak dapat menunjukan data manifestasinya, tidak dapat memberikan surat SOP, dan life jacket sebagai standar keselamatan. "Soal kelebihan muatan saya tidak bisa katakan, tapi ini asumsi aja. Karena mereka tidak mau keluarkan manifes, tidak temukan surat SOP, dan life jacket tidak ditemukan," tuturnya.

Selain itu, menurut dia, Sinar Bangun ini merupakan kapal motor yang legal karena telah berizin. Tapi, untuk perjalanannya dengan mengangkut penumpang masih dipertanyakan izinnya. "Kalau legal itu jadi tanggung jawab perwira atau petugas yang sedang bertugas saat itu. Tapi ini kita masih akan lihat," kata Budi Karya.

Tenggelamnya KM Sinar Bangun dia perairan Danau Toba terjadi pada hari Senin, 18 Juni 2018 pukul 17.15 WIB. Karamnya KM Sinar Bangun terjadi pada jarak 50 meter dekat Pelabuhan Tigaras. Kapal dihantam ombak hingga oleng ke sebelah kanan hingga akhirnya tenggelam. Saksi menyebutkan kondisi bagian bawah kapal sudah dipenuhi oleh air sesaat sebelum kejadian.

0 comments

    Leave a Reply