Tarif Angkutan Orang Sudah Punya Acuan di Rancangan Perpres Ojol, Tarif Pengantaran Barang Masih Digodok | IVoox Indonesia

Tarif Angkutan Orang Sudah Punya Acuan di Rancangan Perpres Ojol, Tarif Pengantaran Barang Masih Digodok

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

IVOOX.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan tarif layanan pengantaran barang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) masih dirumuskan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Dudy mengatakan penghitungan tarif pengantaran barang masih dilakukan dengan mempertimbangkan komponen tarif angkutan orang yang dihitung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai salah satu referensi.

“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” kata Dudy usai Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, tarif untuk angkutan orang telah memiliki acuan penghitungan, sedangkan tarif layanan pengantaran barang masih dalam proses perumusan.

Penyusunan tarif tersebut menjadi bagian dari perluasan cakupan Rancangan Perpres transportasi daring yang tidak hanya mengatur angkutan orang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan.

“Dalam Perpres ini pengaturannya diperluas. Menjadi juga tidak hanya pengantaran orang tapi juga pengantaran barang dan makanan,” ujarnya.

Dudy menjelaskan perluasan cakupan itu membuat penyusunan regulasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga karena terdapat pengaturan baru yang berkaitan dengan pengantaran barang dan makanan.

Ia menambahkan rancangan Perpres masih difinalisasi untuk memastikan substansinya dapat memenuhi kebutuhan pengemudi sekaligus diterapkan sesuai dengan ketentuan.

“Terakhir memang sudah final, dan ini masih difinalkan kembali. Maksudnya, supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita lakukan,” ucap Dudy.

DPR dan pemerintah telah menggelar finalisasi pembahasan Perpres transportasi daring. Dalam pembagian kewenangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 18 Agustus 2026, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kemenhub.

"Kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco seusai rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026), dikutip dari Antara.

Sementara itu, pelaku transportasi daring akan diampu Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dasco menyatakan tarif angkutan orang, barang dan makanan telah disimulasikan, tetapi masih harus melalui harmonisasi sehingga belum dapat diumumkan.

Pemerintah juga masih akan melibatkan organisasi pengemudi ojol dan perusahaan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga mengatakan pemerintah menyiapkan pengaturan khusus bagi pengemudi mitra pengantaran barang dengan fokus pada perlindungan pengemudi.

Kemkomdigi melibatkan platform digital dan pengemudi dalam pembahasan aturan tersebut untuk memperoleh titik keseimbangan yang optimal sebelum ketentuan teknis diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri.

0 comments

    Leave a Reply