Menhub Budi Himbau Mobil Barang Atau Truk Untuk Tidak Beroperasi Pada 19-20 Juni | IVoox Indonesia

August 12, 2025

Menhub Budi Himbau Mobil Barang Atau Truk Untuk Tidak Beroperasi Pada 19-20 Juni

Budi Karya Sumadi

IVOOX.id, Jakarta - Pada konferensi pers di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau para operator mobil barang (truk) dengan sumbu 3 sampai 5 untuk tidak beroperasi pada masa arus balik pada tanggal 19-20 Juni.

"Pada tanggal 19-20 Juni bukan pelarangan tapi kami himbau kepada truk untuk tidak melalui jalan tol Cipali, Cikampek dan Jakarta ," ujar Menteri Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).

Himbauan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Peraturan ini berlaku mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan aturan ini yaitu jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Jakarta-Jakarta -Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, jalan tol Purbaleunyi, jalan tol Semarang Seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo), jalan tol Semarang-Salatiga, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Surabaya-Mojokerto; jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan jalan tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

Sedangkan untuk ruas jalan nasional meliputi, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk; dan Jombang-Caruban.

Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

0 comments

    Leave a Reply