October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mengenal Publisher Rights sebagai Perpres Pendukung Jurnalisme Berkualitas

IVOOX.id - Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yaitu Publisher Rights tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang. 

Perpres ini ditandatangani pada Selasa (20/2/2024) dan memiliki tujuan utama untuk menciptakan lingkungan jurnalisme yang berkualitas di Indonesia serta menjauhkannya dari konten negatif.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ungkap Presiden Selasa (20/2/2024).

Jokowi menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk memastikan keberlanjutan media nasional sekaligus menciptakan keseimbangan yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.

"Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa jurnalisme di Indonesia tetap berkualitas dan berkelanjutan. Perpres ini merupakan hasil dari wacana yang telah diusulkan sejak tiga tahun lalu dalam puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara," ungkap Jokowi.

Perpres ini mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas dengan memastikan bahwa karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Dalam Perpres tersebut, beberapa poin penting yang diatur antara lain adalah tanggung jawab platform digital untuk tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang melanggar undang-undang pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan.

Selain itu, perusahaan platform digital juga diharapkan memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Dewan Pers akan membentuk komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital ke perusahaan pers. Komite ini juga akan menjadi penengah sengketa antara perusahaan digital dan perusahaan pers. Komite tersebut terdiri dari wakil Dewan Pers di luar perusahaan pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan pakar layanan digital yang tidak terafiliasi perusahaan terkait.

Dengan diterbitkannya Perpres Publisher Rights ini, pemerintah berharap dapat membentuk ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan memperkuat hubungan antara perusahaan pers dan platform digital. Langkah ini diharapkan dapat memajukan dunia jurnalisme Indonesia ke arah yang lebih baik dan berkelanjutan.

0 comments

    Leave a Reply