Mendikdasmen Siap Tindak Tegas Murid yang Melakukan Kecurangan Selama TKA | IVoox Indonesia

Mendikdasmen Siap Tindak Tegas Murid yang Melakukan Kecurangan Selama TKA

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meninjau pelaksanaan ulang Tes Kemampuan Akademik (TKA) hari kedua jenjang pendidikan SMA di SMA Negeri 68, Jakarta Pusat pada Jumat siang (30/10/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

IVOOX.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti siap menindak tegas aduan dugaan kecurangan selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SMA, termasuk memberikan nilai nol kepada murid peserta tes yang terbukti melakukan kecurangan.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya memastikan penyelenggaraan TKA jenjang pendidikan SMA tahun ini dapat kembali berjalan dengan akuntabel dan transparan, sejalan dengan slogan TKA yakni Jujur dan Gembira.

“Kami ingin membentuk generasi yang jujur, generasi yang senantiasa menjaga integritas, dan melaksanakan TKA dengan gembira, tidak perlu ada tekanan, semuanya kita senang karena kita menjaga karakter,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai meninjau pelaksanaan TKA ulang di SMA Negeri 68, Jakarta, Jumat (30/10/2026), dikutip dari Antara.

Karena itu ia menegaskan peserta TKA yang terbukti melakukan kecurangan akan langsung mendapatkan nilai nol, sementara pengawas tes yang tidak jujur akan masuk daftar hitam (blacklist), sehingga tidak diperbolehkan kembali bertugas pada pelaksanaan TKA tahun berikutnya.

“Begitu kami menemukan ada ketidakjujuran, nilainya langsung kami berikan nol,” tegas Mendikdasmen.

Ia mengatakan penindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menjaga integritas pelaksanaan TKA, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid Indonesia untuk menunjukkan prestasi akademiknya.

Menurut Mendikdasmen, sanksi tersebut juga berlaku apabila ditemukan tindakan tidak jujur selama ujian berlangsung, termasuk peserta yang melakukan siaran langsung melalui YouTube saat mengerjakan soal.

Penegakan aturan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan, sekaligus memastikan hasil TKA mencerminkan kemampuan akademik murid secara objektif.

Pada kesempatan sebelumnya, salah satu murid kelas 12 SMA Negeri 68 Jakarta Pusat sekaligus peserta TKA bernama Davana Kamil menyampaikan keresahannya secara langsung kepada Mendikdasmen terkait adanya laporan dugaan kecurangan selama penyelenggaraan TKA jenjang pendidikan SMA gelombang pertama tahun ini.

Terkait kecurangan itu, ia berharap Mendikdasmen dan seluruh jajaran dapat menindak tegas terduga pelaku sehingga para peserta yang mengerjakan tes secara jujur mendapatkan penilaian yang adil dan objektif.

“Terkait TKA ini, saya banyak sekali mendengar informasi bahwa ada kecurangan. Saya harap tindakan-tindakan penegakan keadilan itu dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Supaya kami yang mengerjakan dengan jujur ini bisa mendapatkan hasil yang sesuai. Jadi, nggak dikalahkan oleh mereka yang kurang jujur,” kata Davana.

Tinjau TKA Ulang di SMAN 68 Jakarta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meninjau pelaksanaan ulang Tes Kemampuan Akademik (TKA) hari kedua jenjang pendidikan SMA usai mengalami kendala jaringan di sejumlah satuan pendidikan, termasuk di SMA Negeri 68 Jakarta Pusat.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan sekolah tersebut melakukan ujian ulang untuk mata pelajaran (mapel) TKA Bahasa Inggris serta Survei Lingkungan Belajar untuk Asesmen Nasional (AN), karena kendala jaringan pada pelaksanaan TKA gelombang pertama hari kedua pada Selasa, 27 Oktober 2026.

“Alhamdulillah, TKA-nya lancar semua. Ini yang kemarin gantinya, yang hari kedua sempat ada gangguan itu. Saya minta mereka tetap rileks, terus tidak usah terlalu panik karena sudah selesai dikerjakan," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai meninjau di SMA Negeri 68, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026) siang, dikutip dari Antara.

Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 Tentang Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional Ulang untuk Mata Pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar Pada Satuan Pendidikan Moda Daring Gelombang I Hari Kedua Sesi 1 Tahun 2026.

Dalam SE tersebut, pihaknya mengonfirmasi memang adanya kendala teknis pada pelaksanaan TKA hari kedua sesi 1 tanggal 27 Oktober dengan mata uji Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar, sehingga berdampak masif khususnya pada satuan pendidikan yang melaksanakan ujian dengan moda daring.

Karena itu Abdul Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen siap memfasilitasi pelaksanaan TKA dan AN ulang untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar pada satuan pendidikan dengan moda tes daring yang terdampak kendala teknis tersebut.

Adapun beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan ulang tes tersebut, diantaranya ialah TKA dan AN ulang dilaksanakan pada hari Jumat (30/10), yang dimulai dari pukul 07.00 WIB sehingga satuan pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan TKA dan AN ulang pada waktu yang telah ditentukan dapat mengikuti jadwal susulan sesuai dengan ketentuan.

Bagi peserta yang terdampak kendala teknis, namun telah yakin menyelesaikan salah satu atau kedua sub-tes mata pelajaran (Bahasa Inggris atau Survei Lingkungan Belajar) dapat memilih untuk tidak mengikuti TKA maupun AN ulang yang dimaksud.

0 comments

    Leave a Reply