November 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mendagri Wajibkan Peserta Badminton Festival di Bali Karantina 3-5 Hari

IVOOX.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mewajibkan peserta Indonesia Badminton Festival 2021 di Bali untuk menjalani karantina selama 3—5 hari dan memiliki asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan COVID-19 minimal senilai 100.000 dolar AS.

Ketentuan itu diatur oleh Tito melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 59 Tahun 2021 yang berlaku sejak 16 November sampai Indonesia Badminton Festival 2021 berakhir pada minggu pertama Desember.

Indonesia Badminton Festival 2021 merupakan kegiatan yang menaungi tiga kompetisi bulu tangkis skala dunia, yaitu Daihatsu Indonesia Masters pada tanggal 16—21 November, SimInvest Indonesia Open 2021 pada tanggal 23—28 November 2021, dan HSBC BWF World Tour Finals pada tanggal 1—5 Desember 2021.

Instruksi Kesatu Mendagri mengatur peserta dan penyelenggara yang telah divaksin COVID-19 lengkap dapat menjalani karantina selama 3 hari. Peserta yang menjalani karantina selama 3 hari wajib tes PCR pada hari terakhir isolasi.

Namun, peserta yang belum divaksin lengkap wajib karantina 5 hari, dan pada hari keempat mereka harus tes PCR.

Kegiatan karantina berlangsung di luar gelembung acara. Gelembung (bubble) merujuk pada lokasi-lokasi yang berkaitan dengan acara, di antaranya tempat penginapan dan tempat pertandingan. Dalam kegiatan Indonesia Badminton Festival 2021, ruang gerak peserta dibatasi hanya di dalam gelembung.

Aturan karantina 5 hari turut berlaku untuk petugas hotel/penginapan yang berurusan dengan para peserta.

"Petugas hotel/penginapan yang akan bertugas, untuk melakukan karantina dengan durasi selama 5 hari dan melakukan tes RT-PCR pada hari keempat," kata Tito dalam instruksinya.

Di samping aturan karantina, Mendagri juga mewajibkan seluruh pihak dari luar negeri memiliki hasil tes PCR negatif COVID-19 yang berlaku 3 x 24 jam sebelum mendarat di Jakarta. Peserta dari luar negeri diwajibkan mengikuti tes PCR saat transit di Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.

Peserta dari dalam negeri juga wajib memiliki hasil tes PCR negatif COVID-19 yang akan berlaku 3 x 24 jam.

Mendagri, sebagaimana dikutip dari instruksinya, juga mewajibkan seluruh peserta memiliki bukti/sertifikat vaksinasi COVID-19 yang terverifikasi dalam aplikasi PeduliLindungi. Peserta dari luar negeri dapat menghubungi kedutaan besar negaranya masing-masing di Indonesia terkait dengan ketentuan itu.

Bagi peserta yang positif COVID-19, mereka akan diisolasi dan menjalani perawatan selama 10 hari. Oleh karena itu, seluruh pihak diwajibkan punya asuransi yang menjamin biaya pengobatan dan perawatan selama di Bali.

"Partisipan wajib memiliki asuransi kesehatan yang mengakomodasi biaya COVID-19 dengan nilai minimal 100.000 dolar AS sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021," terang Tito dalam Inmendagri No. 59/2021.

Mendagri, dalam instruksinya itu, mengatur pelaksanaan protokol kesehatan sebelum, selama, dan sesudah tiga kompetisi bulu tangkis skala dunia di Bali pada bulan ini sampai akhir tahun.

Tito menegaskan hal-hal yang belum diatur terkait dengan penyelenggaraan Daihatsu Indonesia Masters, SimInvest Indonesia Open 2021, dan HSBC BWF World Tour Finals di Bali dapat mengacu pada Inmendagri tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1.

0 comments

    Leave a Reply