Mendagri Sebut Pencabutan Moratorium Daerah Otonom Baru Diserahkan pada Pemerintah Baru

IVOOX.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pencabutan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) diserahkan Pemerintahan saat ini, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, agar diatur oleh Pemerintah baru atau periode selanjutnya.
“Nanti, itu kebijakan Pemerintah baru,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024), dikutip dari Antara.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa 79 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang disetujui Pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Selasa (24/9/2024), tidak mengatur pencabutan moratorium pembentukan DOB.
“Enggak. Kami hanya membahas merevisi daerah yang sudah ada saja,” kata Tito menjelaskan.
Di rapat tersebut Komisi II DPR RI menyetujui agar 79 RUU soal kabupaten/kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya, yakni Rapat Paripurna.
Adapun 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang-undang baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Dalam rapat kerja tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati 122 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang belum disetujui menjadi UU untuk di-carry over atau dilanjutkan pada periode selanjutnya.
“Ya, 122-nya di carry over di masa berikutnya, ya,” kata Tito.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama tersebut juga mengatakan bahwa 122 RUU mengenai kabupaten/kota perlu ditunda dan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan periode berikutnya.
“Sayang waktu kita memang terbatas, masih ada sisa 122 kabupaten lagi. Mudah-mudahan di periode pemerintahan berikutnya, terutama untuk teman-teman Komisi II yang melanjutkan bisa menyelesaikan ini,” kata Doli, dikutip dari Antara.

0 comments