Pemda Diminta Percepat Regulasi Penyaluran THR dan Gaji ke-13 ASN | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Pemda Diminta Percepat Regulasi Penyaluran THR dan Gaji ke-13 ASN

antarafoto-pemberian-thr-dan-gaji-ke-13-150324-app-5 pemda
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

IVOOX.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala Pemda (Pemerintah Daerah) untuk mempercepat regulasi terkait teknis penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN di tingkat Pemda.

“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” kata Tito dalam konferensi pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024).

Penurut Tito regulasi tersebut penting segera disahkan sehingga dapat mencegah keterlambatan pemberian THR dan gaji ke-13.

Menurutnya pemerintah pusat memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi Pemda untuk menyusun regulasi itu.

“Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.

Lebih lanjut Tito menjelaskan regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.

0 comments

    Leave a Reply