Mendag Sebut Komite Anti Dumping Selidiki Barang Impor 3 Tahun Terakhir

IVOOX.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sedang menyelidiki soal impor selama tiga tahun terakhir.
"Kita akan lihat apakah betul tiga tahun terakhir ini yang menyebabkan industri rontok dan lain-lain itu gara-gara barang impor," kata Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bahwa urusan itu diserahkan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang akan melihat, menyelidiki, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, seperti apa perkembangan data-datanya.
Ia menuturkan bahwa penyelidikan tersebut akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pasar Indonesia.
Tujuh komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Zulkifli mengatakan bahwa bea masuk tidak hanya dari China seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa 10 sampai 200%.
"Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10%, bisa 20%, dan bisa 200%, bisa saja, terserah mereka (KPPI dan KADI), bukan saya yang menentukan," jelas Zulkifli.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPPI dan KADI akan menyelidiki data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.
"Mereka juga akan lihat data BPS, asosiasi dipanggil, dilihat, data impor bagaimana, masuknya, melonjak enggak, baru nanti mereka sidang ada putusannya. Dan ini bukan soal balas membalas, seluruh negara boleh begitu. Jadi, kalau Tiongkok (China) melakukan itu, Jepang melakukan itu, Amerika, itu memang boleh," ujarnya.
Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
"Jadi KPPI output-nya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), kalau KADI output-nya Bea Masuk Anti-dumping (BMAD). Mereka akan lihat," ucap Zulkifli.
Zulkifli mengatakan usulan KPPI dan KADI nantinya akan diteruskan pada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

0 comments