Mendag Sebut Aturan Perdagangan Elektronik Utamakan Produk Lokal dan Transparansi

IVOOX.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan aturan perdagangan elektronik atau e-commerce harus mengutamakan produk lokal dalam etalase lokapasar (marketplace) hingga transparansi antara pedagang, platform digital, dan konsumen.
Hal itu seiring dengan Kementerian Perdagangan yang telah memperbarui ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
“Pertama, ingin produk-produk lokal kita itu diutamakan. Kemudian, ada transparansi dari platform ke seller dalam hal apa saja, termasuk di administrasi. Kemudian juga perlindungan kepada konsumen,” kata Budi saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, kepercayaan di antara ketiga pelaku utama di ekosistem perdagangan elektronik sangat diperlukan satu sama lain guna memajukan kegiatan perdagangan berbasis digital di Indonesia.
“Kita ingin seller kita, penjual kita, itu menjadi seller yang terpercaya dan produknya bagus. Kalau produknya bagus dan terpercaya, pasti konsumen juga senang,” ujar dia.
Pria yang akrab disapa Busan itu mengatakan penjual dan produsen termasuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), platform perdagangan digital atau lokapasar, dan konsumen memiliki peran masing-masing tapi saling membutuhkan satu sama lain.
“Jadi tiga ini harus jalan. Tidak mungkin salah satu bisa berjalan sendiri-sendiri. Seller butuh platform, platform juga butuh seller, butuh juga konsumen,” kata Mendag.
Oleh karena itu, pemerintah, lanjut dia, harus mampu memberikan perlindungan kepada ketiga entitas tersebut secara bersamaan melalui aturan yang dinamis dan relevan.
“Jadi semua harus dilindungi, supaya ekosistemnya berjalan dengan baik. Tapi ini terus kita evaluasi. Namanya kebijakan Permendag itu kan dinamis,” ujar dia.
Sebelumnya, Mendag Budi mengatakan kementeriannya membuka peluang kembali mengubah aturan perdagangan elektronik atau e-commerce mengikuti perkembangan dan kebutuhan dalam ekosistem perdagangan digital.
“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengenai perlindungan pedagang di platform e-commerce, antara lain terkait jangka waktu penahanan dana, penutupan toko, serta mekanisme keberatan bagi pedagang.


0 comments