Mendag dan Satgas Pangan Awasi Proses Produksi dan Disribusi Industri Gula | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Mendag dan Satgas Pangan Awasi Proses Produksi dan Disribusi Industri Gula

1586685681705

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan berupaya menstabilkan harga gula konsumsi yang saat ini masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan melakukan pengawasan terhadap proses produksi di industri gula rafinasi yang mengolahnya menjadi gula konsumsi.

“Kementerian Perdagangan yang bersinergi dengan Satgas Pangan dan didukung Komisi VI DPR RI melakukan stabilisasi harga dan memastikan secara langsung bahan baku gula mentah danrafinasi yang siap diproduksi dan stok hasil produksi siap didistribusikan sehingga ketersediaan gula pasir aman di masyarakat, terutama mengantisipasi permintaan menjelang puasa Ramadan dan Idul Fitri,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Minggu (12/4/2020)

Pekan ini, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan langsung ke dua pabrik gula di kawasan Banten, Jawa Barat yang telah mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk memproduksi gula konsumsi, yaitu PT Angels Product dan PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

“PT Angels Product yang berlokasi di Bojonegara mendapatkan mandat mengolah 10 ribu ton gula rafinasi menjadi gula konsumsi dan sudah terealisasi 3.000 ton. Sisanya masih terus diproduksi. Sedangkan PT Sentra Usahatama Jaya yang berlokasi di Kawasan Industrial Estate Cilegon II (KIEC II) telah mendapatkan penugasan 20 ribu ton dan saat ini sudah terdistribusi sebanyak 2.025 ton,” papar Mendag Agus.

Menteri Perdagangan menambahkan, pemerintah akan terus melakukan pemantauan kepada pabrik gula rafinasi yang sudah mendapat penugasan khusus untuk memproduksi gula konsumsi atau gula kristal putih (GKP). Dengan penugasan ini diharapkan stok gula konsumsi aman hingga Lebaran nanti.

“Dengan tersedianya stok gula di pasar, harga gula dapat dipastikan turun dan mencapai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp12.500/kilogram,” tukas Menteri Agus.

Sementara itu Tim Satgas Pangan Kombes Didik Sugiarto juga menegaskan, aparat Kepolisian akan terus mengawal proses produksi gula ini dari hulu hingga hilir bahkan sampai distribusinya ke masyarakat.

“Kami melakukan pengawalan dari hulu ke hilir. Kemasan gula ini tertera harga Rp12.500/kilogram. Harga ini sesuai ketetapan pemerintah dan harus dikawal sampai ke pedagang, juga di ritel-ritel modern dan pasar-pasar rakyat,” kata Didi.

Kebijakan Tata Niaga Gula Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Untuk pemenuhan kebutuhan barang kebutuhan pokok, Kementerian Perdagangan telah melakukan beberapa kebijakan tata niaga gula sebagai antisipasi kebutuhan gula menjelang puasa Ramadan dan Idul Fitri yang dibutuhkan industri mamin dan industri kecil menengah serta masyarakat dengan menerbitkan izin impor.

Sebagai tindak lanjut Rakortas pada September dan Desember 2019 lalu yang mengamanatkan perlu dilakukan impor sebesar 495.000 ton gula kristal putih atau setara 521.000 ton gula mentah, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 15 Persetujuan Impor (PI) sebesar 520.802 ton gula. Hingga tanggal 9 April 2020, telah terealisasi sebesar 422.052 ton atau 81,04%.

Kementerian Perdagangan juga menerbitkan 6 Persetujuan Impor produk raw sugar sebanyak 265.800 ton untuk periode pemasukan sampai Juni 2020 dan sebesar 135.640 ton masih dalam proses penerbitan. Saat ini terdapat sisa 43.650 ton yang dapat diajukan untuk permohonan izin impor baru. Upaya memenuhi kebutuhan gula juga dilakukan dengan realokasi stok gula industri rafinasi sebesar 250.000 ton menjadi gula konsumsi, sesuai risalah Rakortas 20 Maret 2020 dan telah mendapatkan persetujuan Presiden RI. 

0 comments

    Leave a Reply