Menaker Minta THR dan BHR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Menaker Minta THR dan BHR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H, serta pemberian bonus hari raya (BHR) dengan besaran hingga 20 persen dari penghasilan rata-rata per bulan bagi pekerja mitra perusahaan transportasi daring. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

0 comments

    Leave a Reply