Menag Tegaskan Penerima Zakat Hanya Delapan Kelompok Penerima, Bantah Dikaitkan Makan Bergizi Gratis | IVoox Indonesia

26 Februari 2026

Menag Tegaskan Penerima Zakat Hanya Delapan Kelompok Penerima, Bantah Dikaitkan Makan Bergizi Gratis

Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nasaruddin Umar
Arsip - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nasaruddin Umar berbicara usai memberikan sambutan dalam acara Buka Puasa Bersama dan Pembagian Kurma dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (20/2/2026). ANTARA/Katriana

IVOOX.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf atau orang yang berhak menerima sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Ia menegaskan penggunaan zakat tak ada kaitannya dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.

Menag menyatakan zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.

Ayat tersebut menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), dan miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari).

Kemudian, amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujar Menag.

Terpisah, penegasan senada disampaikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI yang menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan mengatakan pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

"Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.

Rizaludin menegaskan ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Ia menyebut ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di Baznas, sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Lebih lanjut Rizaludin menjelaskan secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda.

Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.

"Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG," ujarnya.

Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga telah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib, dikutip dari Antara.

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada Pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata dia.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebab menilai DNA (rantai molekul berisi materi genetik) masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.

"Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu 'kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?" kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2026), dikutip dari Antara.

0 comments

    Leave a Reply