April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Membenahi Industri Umrah, Kemenag Terbitkan Regulasi Baru

IVOOX.id, Jakarta – Untuk terus memperbaiki penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia, Kementrian Agama telah menerbitkan regulasi baru lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Regulasi baru tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi "industri" umrah.

Nizar Ali mengatakan dengan adanya PMA ini bertujuan untuk bisa melindungi jemaah dari para pelaku travel umrah nakal, selain itu juga akan bisa meyehatkan bisnis umrah yang saat ini sedang berkembang di Indonesia.

"PMA ini kami buat untuk menyehatkan "bisnis" umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban," ujar Nizar di Kantor Kemenag Jakarta, Selasa (27/03/2018).

Menurut data yang ada, saat ini dalam setahun ada hampir 1 juta orang yang menjadi jemaah umrah dari Indonesia.

Dalam regulasi baru tersebut ada beberapa aturan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah, mulai dari model bisnis, kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang sesuai syariah.

Untuk meminimalisir para travel umrah nakal, nantinya tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.

Nizar juga mengatakan bahwa ibadah umrah merupakan bisnis yang pengelolaannya harus benar-benar sesuai dengan syariah.

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah “bisnis” sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis Syariah," tegas Nizar.

Dengan regulasi baru ini, maka izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. Salah satu yang harus dipenuhi adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan penyelenggaraan ibadah umrah.

Para biro perjalanan wisata yang tidak memiliki kesehatan manajemen dan finansial, serta pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah maka tidak akan mendapatkan izin menjadi PPIU.

Terkait pendaftaran jemaah umrah, saat ini harus melalui siste pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

0 comments

    Leave a Reply