Melemah 1,16%, IHSG Jatuh ke Bawah 6.000

IVOOX.id, Jakarta - Dipicu kembali merebaknya kekhawatiran perang dagang AS-China, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Kamis (28/11) ditutup melemah menembus level psikologis di bawah 6.000.
IHSG ditutup melemah 69,98 poin atau 1,16 persen ke posisi 5.953,06. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 bergerak turun 15,19 poin atau 1,58 persen menjadi 946,01.
"Indeks tembus 6.000 dipicu oleh faktor eksternal yaitu ditandatanganinya UU yang mendukung demonstran pro demokrasi di Hong Kong oleh Donald Trump yang dikhawatirkan akan menghambat pencapaian kesepakatan dagang fase satu," kata analis Indo Premier, Mino, dikutip Antara.
Dibuka melemah, IHSG sempat menguat namun tak bertahan lama di sesi pertama. Pada sesi kedua, indeks terus berada di zona merah hingga penutupan perdagangan saham.
Penutupan IHSG sendiri diiringi aksi jual saham oleh investor asing yang ditunjukkan dengan jumlah jual asing bersih atau net foreign sell sebesar Rp155,38 miliar.
Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 501.435 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 8,92 miliar lembar saham senilai Rp6,03 triliun. Sebanyak 100 saham naik, 314 saham menurun, dan 129 saham tidak bergerak nilainya.
Sementara itu, bursa saham regional Asia antara lain indeks Nikkei melemah 28,7 poin atau 0,12 persen ke 23.409,1, indeks Hang Seng melemah 60,3 poin atau 0,22 persen ke 26.893,7, dan indeks Straits Times melemah 14,92 poin atau 0,46 persen ke posisi 3.200,61.
Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terhadap surat permohonan penyesuaian formula harga solar subsidi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sudah, sedang diteliti,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dalam acara CEO Forum di Ritz Charlton, Jakarta, Kamis (28/11).
Meski Sri Mulyani masih enggan merinci terkait permintaan pihak ESDM, namun ia memastikan telah menugaskan lembaganya untuk bisa segera menyelesaikan pembahasan mengenai usulan dari kementerian yang dipimpin oleh Arifin Tasrif itu.
"Rasanya sudah hampir ditetapkan. Nanti saya lihat,” ujarnya, dikutip Antara.
Sebagai informasi, usulan penyesuaian formula harga BBM subsidi ini telah diajukan oleh Kementerian ESDM sejak 27 September 2019 lalu dalam surat bernomor 408/10/MEM.M/2019.
Kementerian ESDM mengusulkan agar formula harga dasar BBM jenis solar menjadi 100 persen Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar ditambah Rp802 per liter.
Nilai tersebut naik dari sebelumnya 95 persen HIP Minyak Solar+Rp 802 per liter sehingga harga jual solar dapat mengalami kenaikan melalui formula baru ini.
Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil) yang didasarkan pada 100 persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen Sulfur.
Surat tersebut dilayangkan guna mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.
Ketentuan itu menyebutkan bahwa harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan mulai periode tanggal 25 sampai tanggal 24 pada bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Sementara itu, perubahan formula harga solar diatur dalam Peraturan Presiden No.43 Tahun 2018 dan pada pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa formula harga solar akan ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Seksi I jalan tol Pekanbaru-Dumai sepanjang sekitar 12,5 kilometer sudah bisa digunakan untuk umum pada awal tahun 2020.
"Panjang tol keseluruhan 131 kilometer, progres sudah 85 persen. Untuk pengoperasiannya pintu tol di seksi 1 sudah bisa dilalui tahun ini. Namun butuh uji coba dari Kementerian PUPR," kata Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (HK), M Fauzan dalam diskusi Panel Jalan Tol Dorong Pemerataan Ekonomi dan Efesiensikan Transportasi Riau bersama Bisnis Indonesia, di Pekanbaru, Kamis (28/11)
PT Hutama Karya (HK), merupakan kontraktor utama proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai.
Ia menyatakan semula HK menargetkan untuk bisa mengoperasikan jalan tol Pekanbaru-Dumai pada akhir tahun 2019. Namun, ternyata ada kendala dalam pembebasan lahan, persiapan enam lintasan gajah sumatera dan ada persinggungan ruas jalan dengan fasilitas pipa perusahaan minyak.
Menurut dia, proses pembebasan lahan untuk seksi 3 dan 4 belum rampung. Hingga saat ini progres pengerjaan jalan tol Pekanbaru-Dumai sudah mencapai 85 persen.
"Kalau untuk seksi 5 dan 6 sudah selesai (pembebasan lahan), sekarang progres pembangunan," kata Fauzan.
Ia mengatakan untuk pengerjaan seluruh enam seksi dalam proyek tol tersebut paling lambat kelar pada Maret 2020. Meski begitu, seksi 1 yang sudah rampung sudah bisa digunakan pada awal tahun depan apabila uji kelayakan berjalan lancar.
"Kalau untuk seksi 1 sepanjang 12,5 Kilometer, sudah bisa dilalui tapi perlu ujicoba dulu. Bisa saja di awal Januari minggu kedua bisa dibuka," katanya.
Terkait dengan belum selesainya pembebasan lahan di seksi 3 dan 4, lanjutnya, untuk pembebasan lahan menajdi tanggung jawab dari Kementerian PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional (PSN) Tol Trans Sumatera dari Presiden Joko Widodo.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, M. Taufiq mengatakan uji kelayakan jalan tol juga akan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi dan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Ia mengatakan pemerintah daerah juga menyiapkan infrastruktur jalan arteri menuju pintu tol agar arus lalu lintas lancar.
Seksi 1 jalan tol Pekanbaru-Dumai akan berlokasi dari pintu tol di daerah Muara Fajar, Pekanbaru, hingga simpang Perawang, Kabupaten Siak.
"Misalkan penyiapan rambu dan lampu jalan kalau diperlukan. Jangan sampai keluar masuk tol muncul kepadatan kendaraan di jalan arteri," ujar Taufiq.
Ia mengatakan Pemprov Riau mengharapkan jalan tol segera rampung karena manfaatnya besar untuk efisiensi waktu tempuh dari Pekanbaru-Dumai yang selama ini mencapai enam jam lewat Jalan Lintas Timur Sumatera.
"Secara total, jalan tol ini bisa memangkas waktu tempuh Pekanbaru ke Dumai jadi satu setengah jam," ujarnya, dikutip Antara.
Pemerintah segera menyerahkan RUU Omnibus Law ke DPR, termassk enam ruang lingkup dalam omnibus law perpajakan yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk melakukan transformasi ekonomi dan mengantisipasi perubahan terkait digital ekonomi.
“Kita menggunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan kita setara dengan prioritas pemerintah dan bagaimana kita bisa kompetitif dari sisi rezim perpajakan di regional maupun global,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara CEO Forum di Ritz Charlton, Jakarta, Kamis (28/11).
Sri Mulyani menyebutkan area pertama adalah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atau corporate income tax dari 25 persen secara bertahap ke 20 persen yaitu pada 2021 diturunkan menjadi 22 persen dan pada 2023 akan menjadi 20 persen.
"Kita lakukan bertahap karena perlu jaga dampak fiskal jadi menurunkan tax based signifikan," ujarnya.
Sementara itu, Menkeu mengatakan untuk perusahaan yang melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan ditambahkan lagi penurunan PPh nya sebesar 3 persen selama 5 tahun sejak perusahaan tersebut melakukan IPO.
"Supaya ada additional perusahaan listing sehingga bursa semakin dalam dan berkembang. Jadi kalau anda sudah 20 anda dapat tax rate 17 persen dalam 5 tahun,” katanya.
Area kedua adalah menghapuskan pajak dividen kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share di bawah 25 persen.
"Kalau di bawah itu selama ini dipajaki sehingga sekarang kita mau buat sama saja, enggak usah dipajakin. Tapi kita masih akan menyaring karena di dalam kabinet masih ada dinamika pembahasan,” katanya, dikutip Antara.
Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja.
"Ini yang menyebabkan misalnya nanti Nadiem mau mengundang profesor ke sini yang dipajakin bukan hanya incomenya yang ada disini, tapi juga incomenya dia yang dari luar. Itu yang kita koreksi,” katanya.
Area keempat adalah pengurangan penalti pajak beserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan sehingga total denda pajak dalam 24 bulan sekitar 48 persen.
"Nah sekarang fair saja, dendanya sebesar suku bunga yang selama ini, bunga market dan sekarang rendah. Tapi kalau kriminal dia dengan sengaja kurang bayar maka akan kena top up 5 sampai 10 persen. Cukup fair,” tegasnya.
Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital internasional seperti Amazon, Netflix, Spotify, dan lainnya yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
“Selama ini mereka tidak perlu punya kantor cabang di sini karena semuanya sudah digital. Sedangkan ekonomi present-nya sangat signifikan sehingga if you have economy present maka saya bisa meminta anda untuk menjadi pemungut pajak dan pembayar pajak di Indonesia,” katanya.
Area keenam adalah menjadikan seluruh insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance menjadi satu bagian sebab menurut Sri Mulyani selama ini diturunkan melalui UU investasi.
"Selama ini tax holiday dan tax allowance kita turunkan bukan dari UU pajak. Banyak permintaan (insentif) tapi di UU Pajak sendiri tidak mengakomodasi sehingga kita masukan seluruh insentif itu ke kawasan ekonomi khusus dan lain-lain itu semua di situ (UU Investasi)," katanya.
Ia menyebutkan ada lima UU yang direvisi menggunakan metode omnibus law ini yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda).
Lebih lanjut, Menkeu menargetkan akan menyerahkan draf omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru terkait perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pertengahan Desember 2019.

0 comments