Mau Bawa Powerbank Ke Pesawat, Harus Perhatikan Aturan ini

IVOOX.id, Jakarta -Kamu akan pergi ke luar kota atau luar negeri dengan pesawat? Sebaiknya memperhatikan aturan membawa powerbank ke dalam pesawat yang telah dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Saat ini semua maskapai penerbangan di Indonesia telah mengadopsi aturan membawa powerbank ke dalam pesawat. Sebut saja Garuda Indonesia, maskapai milik pemerintah, dan maskapai swasta lainnya.
Pembatasan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 015 Tahun 2018 yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan. Aturan ini terbit awal Maret lalu dan langsung diterapkan di semua bandara di Indonesia.
Sekadar informasi, peraturan ini dibuat untuk mengantisipasi agar kejadian di maskapai China Southern Airlines pada akhir Februari 2018 tidak terjadi di Indonesia. Saat itu sebuah baterai pengisi ponsel atau powerbank terbakar di dalam kabin pesawat sehingga menjadi perhatian dunia penerbangan internasional.
Poin-poin aturan membawa powerbank ke dalam pesawat
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah tidak melarang semua powerbank dibawa ke dalam pesawat. Hanya powerbank dengan kapasitas kecil yang boleh masuk ke pesawat, itu pun hanya boleh masuk ke dalam kabin pesawat maksimal dua unit powerbank per orang, bukan di bawa ke dalam bagasi. Sedangkan powerbank kapasitas besar benar-benar dilarang di bawa ke dalam pesawat.
Di pesawat Garuda Indonesia, seperti dalam infografis di atas, setiap penumpang maksimal membawa 20 unit powerbank kapasitas 0-100 watt per hour, dan kapasitas 101-160 watt per hour maksimal 2 unit powerbank dibawa ke kabin pesawat.
Berikut ini delapain poin aturan membawa powerbank ke dalam pesawat yang wajib kamu ketahui, mengutip surat edaran Kementerian Perhubungan.
- Maskapai domestik dan asing harus menanyakan kepada penumpang apakah membawa powerbank atau baterai lithium cadangan pada saat penumpang lapor diri atau check in. Ini berarti kamu sebagai penumpang harus jujur mengungkapkan jika sedang membawa atau menyimpan powerbank di tas atau koper demi menjaga keselamatan semua penumpang di dalam pesawat.
- Powerbank atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan di dalam bagasi kabin dan dilarang ditempatkan pada bagasi tercatat.
- Powerbank yang telah diizinkan dibawa ke dalam kabin pesawat tidak boleh terhubung dengan perangkat elektronik lain. Artinya, jika powerbank kamu dibolehkan masuk kabin pesawat, kamu dilarang menggunakan powerbank tersebut untuk mengisi ulang baterai handphone maupun baterai powerbank selama di dalam pesawat.
- Powerbank yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam).
- Selain itu, powerbank yang mempunyai Wh lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
- Powerbank dengan daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau jika besarnya daya per jam (watt-hour) powerbank tersebut tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa dalam penerbangan.
- Powerbank yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan rumus E = V x I. E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), V = tegangan, satuannya adalah volt (V), I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).
- Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000. Contohnya; jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya per jamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.
Sekarang coba lihat powerbank milikmu, apakah termasuk powerbank yang dilarang atau boleh di bawa masuk ke dalam pesawat? Jika powerbank kamu termasuk dilarang dibawa ke dalam pesawat, sebaiknya segeralah menggantinya dengan powerbank baru yang tidak terkena larangan.

0 comments