Masyarakat Sipil Soroti Inpres Karhutla, Minta Masyarakat Adat Tak Dikriminalisasi | IVoox Indonesia

Masyarakat Sipil Soroti Inpres Karhutla, Minta Masyarakat Adat Tak Dikriminalisasi

antarafoto-penanganan-karhutla-di-kalimantan-selatan-1788358986-1
Personel Manggala Agni berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). Pemerintah mengerahkan sebanyak 12.880 personel gabungan dari unsur pemerintah dan masyarakat di tiga provinsi prioritas yaitu Kalimantan Barat sebanyak 1.410 personel, Kalimantan Tengah 10.700 personel dan 770 personel di Kalimantan Selatan untuk menangani karhutla di wilayah Kalimantan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Yayasan Pusaka, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti kebijakan pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Koalisi tersebut mengapresiasi penegasan Presiden Prabowo Subianto pada 16 September 2026 untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, termasuk terhadap korporasi. Namun, mereka meminta langkah tersebut dilakukan secara tepat sasaran dan tidak berujung pada kriminalisasi masyarakat adat.

Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan ketegasan pemerintah perlu segera diwujudkan melalui penegakan hukum yang cepat, transparan, dan menyasar pihak yang terbukti bertanggung jawab. Walhi sebelumnya menyebut telah melaporkan 372 perusahaan kepada Presiden yang areal konsesinya terindikasi terbakar berdasarkan analisis titik panas sepanjang Januari-September 2026.

“Di tengah besarnya jumlah perusahaan yang terindikasi tersebut, pemerintah tidak boleh berhenti pada pendataan dan pemeriksaan, tetapi harus memastikan proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi berjalan secara nyata. Jangan sampai pengetatan terhadap kearifan lokal masyarakat justru bergerak lebih cepat daripada penegakan hukum terhadap korporasi,” kata Uli dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (18/9/2026).

Kekhawatiran koalisi juga diarahkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 30 Agustus 2026.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN Muhammad Arman menilai sejumlah ketentuan dalam Inpres berpotensi mempersempit ruang masyarakat adat menjalankan praktik kearifan lokal.

“Diktum KESATU angka 3 dan Diktum KETIGA angka 3 berpotensi memperluas objek inventarisasi, evaluasi, dan klarifikasi terhadap kebijakan serta produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk regulasi yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat,” ujar Arman.

Direktur Yayasan Pusaka Franky Samperante menambahkan, kearifan lokal tidak semestinya ditempatkan sebagai sumber utama persoalan karhutla. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat di tingkat tapak, termasuk keragaman masyarakat adat dan sistem pengelolaan wilayah adat di Papua.

“Jangan sampai masyarakat yang belum memperoleh pengakuan formal dari negara justru dibebani kewajiban administratif untuk membuktikan praktik yang telah dijalankan secara turun-temurun, sementara persoalan tata kelola konsesi, penguasaan lahan skala besar, perlindungan hutan dan ekosistem gambut, serta pertanggungjawaban pemegang izin tidak mendapat pengawasan dan penegakan hukum yang setara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL Adam Putra Firdaus menilai penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pengerahan sarana pemadaman. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola kehutanan dan lahan.

“Dalam konteks karhutla yang telah terjadi, pemerintah harus melakukan penegakan hukum yang transparan terhadap korporasi yang areal izinnya terbakar,” ujar Adam.

Uli menambahkan pemerintah perlu mengevaluasi perizinan sektor hutan dan lahan secara menyeluruh, termasuk izin yang tumpang tindih dengan kawasan gambut dan hutan.

“Harusnya Instruksi Presiden ini memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh perizinan, mulai dari izin-izin yang bertumpang tindih dengan ekosistem gambut dan hutan, memberikan penegakan hukum dalam bentuk pencabutan ataupun penciutan izin, menagih pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan ekosistem gambut, dan memastikan keselamatan masyarakat yang saat ini terdampak karhutla,” kata Uli.

0 comments

    Leave a Reply