Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Desak Pengakuan Hak Sipil, KemenHAM Janji Cari Solusi Konkret

IVOOX.ID – Persoalan pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat adat kembali mengemuka dalam Sarasehan Empat Pilar MPR RI bertajuk “Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat” yang digelar di Gedung Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian tradisi Seren Taun tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh nasional, di antaranya Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto, anggota MPR RI, akademisi, perwakilan pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat adat Sunda Wiwitan.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, menyampaikan berbagai persoalan yang hingga kini masih dihadapi komunitas adat. Ia menilai pengakuan negara terhadap identitas dan hak-hak masyarakat adat masih belum sepenuhnya terwujud, meskipun Indonesia telah merdeka hampir delapan dekade.
Menurut Dewi, konstitusi sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat. Namun implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
“Konstitusi sebenarnya sudah memberikan landasan yang kuat bagi negara untuk mengakui dan memenuhi hak masyarakat adat. Karena itu kami berharap sarasehan ini menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi menjadi langkah nyata bagi pemajuan dan pemulihan hak masyarakat adat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Minggu (7/6/2026).
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum diakuinya pencatatan perkawinan adat Sunda Wiwitan secara resmi oleh negara. Untuk menunjukkan komitmen masyarakat adat terhadap administrasi kependudukan, Dewi menyerahkan dokumen perkawinan adat yang telah terdokumentasi sejak tahun 1936.
Menurutnya, arsip tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat adat telah menjalankan tata administrasi secara tertib selama puluhan tahun dan tidak pernah mengabaikan aturan negara.
Selain hak sipil, Dewi juga menyoroti masih minimnya pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat beserta pengetahuan, nilai, dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
“Kami hadir di sini untuk menunjukkan bahwa KemenHAM RI membersamai perjuangan masyarakat adat. Apa yang menjadi harapan dan keresahan masyarakat adat Sunda Wiwitan adalah bagian dari pekerjaan yang harus kami selesaikan,” kata Mugiyanto.
Ia mengakui masih terdapat kesenjangan antara jaminan konstitusi dan pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, Kementerian HAM berkomitmen mengambil peran aktif melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dalam waktu dekat, KemenHAM akan menginisiasi rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kebudayaan, pemerintah daerah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat adat.
“Kami tidak ingin perjuangan masyarakat adat ini terus-menerus diperpanjang. Negara harus hadir dan memberikan solusi,” katanya.
Terkait dokumen perkawinan adat Sunda Wiwitan yang telah ada sejak 1936 namun belum mendapatkan pengakuan negara, Mugiyanto menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan pemenuhan hak sipil masyarakat adat akan menjadi salah satu prioritas yang segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu selesainya pembahasan RUU Masyarakat Adat.


0 comments