Masyarakat Adat Punan Batu Benau Minta Protes agar Perambahan Hutan Ditindak Tegas | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Masyarakat Adat Punan Batu Benau Minta Protes agar Perambahan Hutan Ditindak Tegas

Sejumlah warga Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau
Ilustrasi - Sejumlah warga Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan saat dihadirkan Pemkab Bulungan untuk mengikuti peringatan Hari Lingkungan Hidup di Kebun Raya Bundayati, Tanjung Selor, Bulungan 2024 lalu. (ANTARA/Muhammad Arfan)

IVOOX.id – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara, menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas perambahan hutan di wilayah mereka.

Mereka telah melayangkan surat kepada Pos Pengaduan Gakkum LHK Kaltara, mendesak agar tindakan tegas segera diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Sasut, perwakilan MHA Punan Batu Benau, mengungkapkan bahwa perambahan hutan di wilayah yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah Bulungan kepada Kementerian ESDM sebagai kawasan geopark ini telah terjadi berulang kali.

"Wilayah ini sedang dalam proses pengusulan sebagai kawasan geopark ke Kementerian ESDM," ujar Sasut, di Kalimantan Utara, Kamis (6/2/2025), dikutip dari Antara.

Sasut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga telah membentuk tim penyusunan dokumen kawasan geopark Punan Batu Benau.

Namun, upaya ini seolah sia-sia karena aktivitas perambahan hutan terus berlangsung, bahkan di kawasan sarang burung Gunung Batu Benau yang telah dikuasai oleh ahli waris secara turun-temurun.

"Di kawasan ini, perambahan hutan dilakukan dengan menggunakan alat berat, dan terjadi jual beli lahan kepada pihak luar," ungkap Sasut.

MHA Punan Batu Benau merasa sangat kesulitan untuk menjaga dan menyelamatkan lingkungan hutan yang merupakan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.

Mereka berharap agar tindakan tegas segera dilakukan terhadap aktivitas perambahan hutan di lahan seluas 18.000 hektare tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, setiap orang yang melakukan perambahan hutan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. MHA Punan Batu Benau berharap agar peraturan ini ditegakkan demi kelestarian lingkungan hidup di wilayah mereka.

Sebelumnya, pada Juni 2024 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau berhasil meraih penghargaan Kalpataru 2024 kategori Penyelamat Lingkungan, dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 574 Tahun 2024.

Keberhasilan ini merupakan hasil dedikasi dan komitmen masyarakat adat Punan Batu Benau Sajau menjaga dan melestarikan hutan adat mereka di hulu Sungai Sajau dan Gunung Benau. Upaya pelestarian ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bulungan.

Suku Punan Batu Benau adalah komunitas kecil yang secara administrasi berada di RT 11 Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Mereka hidup di sepanjang tepian hulu Sungai Sajau dan hutan di sekeliling Gunung Benau.

Lokasi hunian utama mereka berada di liang-liang goa yang tersebar di kawasan hutan Gunung Benau. Pada 2023 jumlah anggota suku ini sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK) dengan 106 jiwa.

Mereka hidup berpindah dari satu ceruk gua ke ceruk lainnya. Suku ini bertahan hidup dengan mengandalkan sumber daya alam. Mereka berburu dan mengumpulkan ubi hutan dan buah-buahan, serta meramu tanaman obat, dan memanen madu liar.

Orang-orang Punan Batu diperkirakan setidaknya telah ada sejak 7.500 tahun yang lalu dan disebut sebagai saksi hidup sejarah dan budaya Kalimantan kuno. Mereka juga suku pemburu-peramu terakhir di Kalimantan.

0 comments

    Leave a Reply