Massa Menggeruduk Gedung DPRD Jabar, Mengawal Putusan MK | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Massa Menggeruduk Gedung DPRD Jabar, Mengawal Putusan MK

220824-Aksi unjuk rasa di Bandung1
Seorang demonstran sedang menempelkan poster di tembok pagar Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). Ratusan pengunjuk rasa menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pemilihan daerah (Pilkada). IVOOX.id/Rana AF

IVOOX.id – Aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pemilihan daerah (Pilkada) juga berlangsung di Kota Bandung. Ratusan pengunjuk rasa menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).

Pantauan Ivoox.id di lapangan, massa mulai berdatangan sejak pukul 10 pagi lalu berkumpul tepat di depan gerbang Gedung DPRD Jawa Barat. Sebagian dari mereka secara bergantian berorasi dan sebagian lain menimpali dengan teriakan yang mengritisi DPR dan pemerintah.

Massa juga memasang poster di tembok dan gerbang besi berisikan tulisan kritikan dan kekecewaan mereka terhadap pemerintahan Joko Widodo dan DPR RI. Sebagian poster bertuliskan “Tolak Pilkada Akal2an”, “10 thn Pemerintahan Jokowi Bangun Indonesia Oligarki”, “Tantang Tirani” dan lain-lain.

Massa aksi semakin bertambah ketika ratusan mahasiswa dari berbagai kampus bergabung sekitar pukul 13.30 WIB.

Selain di Bandung, aksi mengawal putusan MK ini terjadi di sejumlah kota. Meskipun Rapat Paripurna soal Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang seharusnya digelar hari ini dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum, massa aksi tetap berorasi menyatakan penolakan.

Pembatalan rapat paripurna ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta. "Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi," kata Dasco dikutip dari Antara.

Dasco mengatakan rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.

0 comments

    Leave a Reply