Massa AMPB Bubarkan Aksi Setelah DPR Janjikan Pengesahan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember

IVOOX.id – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dari depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026, setelah mendapatkan komitmen hasil audiensi dengan anggota dewan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengumumkan, berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan, DPR menyanggupi untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Hasil audiensi tersebut dituangkan dalam surat yang dibacakan Botok di hadapan massa AMPB yang berkumpul di sekitar gerbang DPR RI sekitar pukul 11.55 WIB.
"Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta," ujar Botok sebelum membacakan surat komitmen tersebut, kepada para peserta aksi, Kamis (27/8/2026).
Dalam surat komitmen tersebut, pimpinan DPR menyatakan akan merampungkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Diketahui dalam aksi unjuk rasa ini, AMPB membawa dua tuntutan, yaitu mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman terberat bagi koruptor.
"Jadi keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan," ucap Botok.
Meski massa dari AMPB sudah membubarkan diri, aksi unjuk rasa masih berlanjut oleh sejumlah mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya di sekitar Gedung DPR hingga sore hari.
Mengutip Antara, massa AMPB membubarkan diri dan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI.
Massa asal Pati tersebut mulai berangsur meninggalkan kawasan demonstrasi setelah Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi dengan perwakilan DPR RI kepada peserta aksi.
Sejumlah peserta terlihat berjalan menuju bus yang telah disiapkan untuk membawa mereka kembali ke Pati, Jawa Tengah.
Massa meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI dengan tertib dan tidak terlihat kericuhan saat peserta aksi membubarkan diri.
Sejumlah peserta aksi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada massa dan elemen masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut.
Bus yang membawa massa AMPB kemudian bergerak meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju arah Palmerah.
Sebelumnya, massa AMPB menggelar aksi dengan membawa tuntutan agar DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
Selama aksi berlangsung, massa AMPB menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI dan sebagian perwakilannya mengikuti audiensi dengan pihak DPR RI.
Setelah mendapatkan komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa memilih mengakhiri aksi dan kembali ke daerah asal.


0 comments