Masih Dikaji, Fasilitas Pajak Untuk Industri Yang Bangun R&D

IVOOX.id, Jakarta - Keringanan pajak kepada industri yang akan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun pusat penelitian dan pengembangan (RnD) di Indonesia masih dalam kajian di Kementerian Keuangan.
"Sekarang masih diperdalam dulu di Kementerian Keuangan. Mungkin dilihat lebih rinci lagi, berapa akan diberikan, kemudian bagaimana mekanismenya," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara di Jakarta, Senin (14/5).
Sebelumnya, Kemenperin mengajukan insentif fiskal sebesar 200 persen untuk industri yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi dan 300 persen untuk industri yang membangun pusat RnD di dalam negeri.
Menurut Ngakan, Kemenkeu telah menyetujui adanya usulan tersebut, namun sampai sekarang masih dilakukan pengkajian. "Pada dasarnya mereka setuju. Tapi kan kita tidak bisa bilang dan menjanjikan kepada masyarakat sebelum permennya keluar," ungkap Ngakan.
Ia menambahkan, salah satu pembahasan yang adalah soal pihak yang menilai sebuah industri benar-benar melakukan aktivitas RnD di dalam negeri, sehingga dinyatakan laik mendapat insentif tersebut.
"Makanya harus ada lembaga independen yang melakukan 'assessment'. Mungkin kita dari Kemenperin yang akan mengases bahwa kegiatan mereka itu merupakan kegiatan RnD," pungkasnya, diberitakan Antara.
Ngakan menyampaikan, Kemenperin tetap bersikukuh dengan besaran tax holiday yang diajukan. "Kita ingin di atas 100 persen. Kita bersikukuh di 200 dan 300 persen, supaya tidak kalah dari negara lain yang sudah menerapkannya," tandasnya.

0 comments