Masa Penahanan Bupati Kutai Timur Non Aktif Ismunandar Diperpanjang

IVOOX.id, Jakarta - Masa penahanan Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar (ISM) dan enam tersangka tersangka suap pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020 diperpanjang .
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 untuk para tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/7)
.Tujuh tersangka, yakni Ismunandar di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa (MUS) di Rutan KPK di Gedung ACLC.
Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah (SUR) di Rutan KPK di Gedung ACLC, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW) di Rutan KPK di Gedung ACLC, dan Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sedangkan untuk tersangka DA (Deky Aryanto/rekanan) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai 24 Juli 2020 sampai dengan 1 September 2020," ujar Ali.
Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap tujuh tersangka itu dilakukan, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.
Dalam tangkap tangan pada kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.

0 comments