Revisi Permendag Soal Lokapasar Atur Transparansi Biaya Layanan | IVoox Indonesia

May 22, 2026

Revisi Permendag Soal Lokapasar Atur Transparansi Biaya Layanan

Seseorang sedang mencari barang untuk membeli di lokapasar
Ilustrasi - Seseorang sedang mencari barang untuk membeli di lokapasar. ANTARA

IVOOX.id – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Salah satu substansi yang diatur adalah biaya admin atau layanan.

“Secepatnya (selesai). Intinya aturan ini tujuannya kita memperjelas transparansi (biaya) dari platform kepada seller,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, penetapan biaya dalam ekosistem lokapasar atau marketplace merupakan bagian dari hubungan bisnis antarpelaku usaha atau skema business-to-business (B2B), sehingga tidak diatur secara langsung sebagai pembatasan tarif.

Meski demikian, Iqbal menyatakan bahwa pemerintah mendorong agar setiap perubahan biaya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan antara platform dan pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk menjaga keadilan dalam ekosistem perdagangan digital.

Di sisi lain, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang juga mengatur tata kelola biaya di lokapasar.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026, mengatakan bahwa aturan tersebut disusun agar platform tidak sembarangan menaikkan biaya layanan karena berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha pelaku mikro dan kecil.

Dalam regulasi tersebut, Maman menyebut lokapasar dan penjual diwajibkan membuat kontrak kerja sama jangka panjang minimal satu tahun, sehingga komponen biaya dapat dipastikan sejak awal dan tidak berubah secara sepihak.

Selain itu, apabila lokapasar hendak melakukan penyesuaian biaya, mereka diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya.

0 comments

    Leave a Reply