Mantan Walkot Cimahi Ajukan Banding Usai Vonis 4 Tahun | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Mantan Walkot Cimahi Ajukan Banding Usai Vonis 4 Tahun

IMG_20230410_130920
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna saat menyampaikan keterangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

IVOOX.id - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna bakal mengajukan banding usai atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Ajay M. Priyatna menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut karena mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan.

"Fakta persidangan enggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp250 juta lagi," kata Ajay usai menjalani sidang vonis

Ia menegaskan bahwa pemberian terhadap Stepanus Robin bukan merupakan gratifikasi. Dia mengaku dipaksa untuk beri uang tersebut.

"Saya 'kan dipaksa Robin, bukan ngasih. Dipaksa, ditakuti," kata Ajay.

Menurut dia, uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara karena dari Rp500 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin, sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya dan Rp250 juta bersumber dari para PNS.

"Dari Robin (permintaan) Rp500 juta itu, dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda itu minta kepada siapa, saya berbicara hanya dengan Sekda, Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu," kata Ajay.

"Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpullah Rp250 juta," tambahnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa vonis 4 tahun penjara itu sangat jauh dari tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.

JPU menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis terhadap Ajay itu. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya di KPK.

"Karena dakwaan kami kombinasi alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya," kata Agung.

Hakim mengatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Selain itu Ajay juga, kata hakim, terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.



 


 


0 comments

    Leave a Reply