Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Dicekal | IVoox Indonesia

May 20, 2025

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Dicekal

fabri-saut-kpk
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin 29/7). (Foto: Desca Lidya Natalia)

IVOOX.id, Jakarta - KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri

"Dalam proses penyidikan tersebut tim KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap 3 orang tersangka NHD (Nurhadi), RHE (Rezky Herbiyono) dan HS (Hiendra Soenjoto) selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di gedung KPK Jakarta, Senin (16/12).

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"Penyidikan telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, KPK pun telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada para tersangka," ungkap Saut, seperti dikutip Antara.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah rumah tersangka Hiendra di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara.

"KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank," tambah Saut.

Saut mengatakan bahwa KPK sangat berharap bahwa perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktek mafia hukum ke depan, yaitu oknum-oknum yang diduga memperjual belikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri.

"KPK sangat miris ketika harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama di institusi peradilan, khususnya Mahkamah Agung. KPK sangat berharap Mahkamah Agung benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan, sehingga diharapkan para penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa korupsi," tegas Saut.

Menurut Saut, KPK bersama Mahkamah Agung telah duduk bersama untuk berupaya melakukan pencegahan korupsi yang lebih serius agar kepercayaan publik pada lembaga peradilan dapat dipulihkan dan tidak ada lagi praktik jual beli perkara.

0 comments

    Leave a Reply