Mantan Presdir Lippo Cikarang Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka | IVoox Indonesia

May 23, 2025

Mantan Presdir Lippo Cikarang Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

meikarta

IVOOX.id, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) mulai menjalani pemeriksaan hari ini di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

BTO ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK), dalam pengembangan kasus suap proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat..

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap BTO, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/8).

Perkara suap Meikarta berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

0 comments

    Leave a Reply