Mantan Pejabat Kemensos Divonis 7 Tahun Penjara | IVoox Indonesia

May 7, 2025

Mantan Pejabat Kemensos Divonis 7 Tahun Penjara

ilustrasi korupsi
Ilustrasi: Korupsi/Antara

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Menyatakan, terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama, yaitu dari Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Adi Wahyono.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah COVID-19, tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Negeri mengalami grafik peningkatan baik kuantitas dan kualitasnya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Adi Wahyono belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih punya tanggungan keluarga

Majelis hakim juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.

"Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum, maka alasan-alasan untuk menjadi 'justice collaborator' dapat diterima, sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan 'justice collaborator' dalam perkara a quo," kata hakim Yusuf.

0 comments

    Leave a Reply