Mantan Kepala BAIS-TNI Nilai Dugaan Penguntitan Jampidsus Langgar Konstitusi | IVoox Indonesia

August 17, 2025

Mantan Kepala BAIS-TNI Nilai Dugaan Penguntitan Jampidsus Langgar Konstitusi

rapat-kerja-kejaksaan-agung-dengan-komisi-iii-dpr-5
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Wakil Jaksa Agung Sunarta (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu tahun 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

IVOOX.id - Dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri dinilai melanggar konstitusi sehingga Kapolri harus memberikan penjelasan. Hal itu diungkapkan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis - Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI) Laksamana Muda (Laksda) Purn Soleman Ponto.


“Pengerahan Densus 88 untuk menguntit Jampidsus adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Terorisme,” kata Soleman saat dihubungi awak media, Sabtu (25/5/2024).

Berdasarkan peraturan perundangannya, Densus 88 hanya memiliki tupoksi terkait penanganan ancaman, dan penindakan dalam tindak pidana terorisme yang terjadi di dalam negeri.

Sementara upaya membuntuti pejabat tinggi aktif di Kejagung tentu tidak termasuk tupoksinya sehingga dinilai melanggar tugas.

“Karena (penguntitan oleh Densus 88) itu sudah keluar dari tupoksi (tugas pokok) Densus 88,” sambung dia.

Sehingga kata Soleman dalam hal ini Kapolri seharusnya memberikan penjelasan mengenai aksi penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut, untuk mempertegas apakah ada perintah atau tidak dari Kapolri sendiri.

"Mengingat ini adalah hubungan antara dua institusi, maka Kapolri harus memberi penjelasan apakah ada perintah atau tidak dari beliau," katanya.

Apabila memang tidak ada perintah langsung dari Kapolri, menurutnya pelaku penguntit itu harus diberikan sanksi berupa pemecatan.

"Kalau tidak ada perintah maka itu adalah inisatif yang bersangkutan, maka harus dipecat dari Polri. Ini masalah yang sangat serius," katanya.

Pengamanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) diperketat usai beredar kabar dugaan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Dugaan penguntitan ini kabarnya berkaitan dengan banyaknya perkara-perkara korupsi besar yang dalam penanganan dan penyidikan oleh Jampidsus.

0 comments

    Leave a Reply