Mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko Ditahan

IVOOX.id, Jakarta - Setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai Maret 2018 Deddy Handoko dan tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) ditahan.
Kedua tersangka diduga terima suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
"Penahanan rutan dilakukan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 April sampai 19 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (gedung KPK lama)," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4) .
Antara melansir, selain dua orang itu, KPK pada 16 Oktober 2019 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

0 comments