Mantan Direktur Pertamina Ajukan PK

IVOOX. Id, Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmomartoyo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya harapan bisa dikabulkan permohonan," kata Suroso di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/7), seperti dilansir Antara.
Pada 19 Oktober 2015, Suroso dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menerima fasilitas hotel mewah di London dan suap 190 ribu dolar AS.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu memperberat hukuman mantan Suroso Atmomartoyo menjadi 6 tahun penjara. "Ini sudah mau sampai kepada kesimpulan, untuk novum ada beberapa saya masukkan, putusan sebelumnya saya pelajari. Kalau harapan saya ya bebas," tambah Suroso yang mengajukan PK tanpa didampingi penasihat hukum tersebut.
Dalam perkara ini, hakim pengadilan Tipikor Jakarta sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyatakan bahwa Suroso menerima uang sejumlah 190 ribu dolar AS dan fasilias menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London Inggris dari direksi PT The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) Yaitu Willy Sebastian Lim, David P Turner, Paul Jennings Dennis J Kerisson dan Miltos Papachristos dan Muhammad Syakir.
Tujuan pemberian itu adalah agar Suroso tetap melakukan pembelian Tetraethyl Lead (TEL) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT SI sebagai agen tunggal OCTEL di Indonesia.
Suroso merupakan anggota direksi PT Pertamina berwenang dalam pengadaan barang/jasa PT Pertamina salah satunya pengadaan TEL untuk kilang-kilang pengolahan milik PT Pertamina.
Padahal diketahui TEL merupakan additif dengan tingkat racun tinggi yang digunakan agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar sehingga kemampuan pembakaran bensin akan lebih tinggi namun akibatnya dari pembakaran TEL menghasilkan gas berbahaya dengan level yang sangat membahayakan kesehatan.
Setelah PT OCTEL menyetujui pemberian fee, Suroso membuat memorandum dengan direksi PT Pertamina yang isinya Suroso menyampaikan bahwa kebutuhan TEL yang diperlukan adalah sejumlah 455.2 MT dan mengupayakan harganya sama dengan harga pada purchase order (PO) pembelian TEL yang terakhir yaitu sebesar 9.975 dolar AS/MT.
Atas memorandum itu, Suroso sebagai direksi PT Pertamina memberikan persetujuan atas proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina (persero) kepada PT SI tertanggal 17 Desember 2004.
Dengan pemesanan TEL tersebut pada 18 Januari 2005, Suroso menerima uang sebesar 120 ribu dolar AS pada rekening UOB atas nama Suroso Atmomartoyo dari Willy Sebastian Lim yang dikirim atas nama Octel Global Incorparation

0 comments