Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

IVOOX.id – Penyidik Kortas Tipidkor Polri menahan Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan 2026.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam siaran pers, Senin, (26/10/2026).
Ahmad Yusuf mengatakan, penahanan terhadap Husniah dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan melalui kerja sama antara Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan perizinan tersebut.
“Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa,” kata Ahmad Yusuf.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Husniah juga dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik kata ia tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Ahmad Yusuf.


0 comments