Mantan Bupati Cirebon Terima Gratifikasi Rp50 Miliar | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Mantan Bupati Cirebon Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

cirebon-bupati-sunjaya

IVOOX.id, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar. Hal itu disampaikan oleh

“Jumlah itu didapatkan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus jual beli jabatan yang menjerat Sunjaya,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (31/6/2019).

Jadi, lanjutnya, ada perkembangan yang cukup signifikan yang didapatkan oleh penyidik dari dugaan suap sekitar Rp 100 juta rupiah pada saat OTT.

“Karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan maka kami kembangkan dan ditemukan setidaknya Rp50 miliar dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN ini,” kata Febri.

Febri menyebutkan penerimaan itu tak hanya berasal dari satu pihak saja. Penerimaan itu diduga terkait dengan wewenang Sunjaya sebagai Bupati.

“Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jabatan-jabatan bupati selama menjabat, apakah terkait dengan mutasi terkait dengan pengadaan ataupun terkait dengan proses perizinan,” paparnya.

Febri mengatakan uang senilai Rp50 miliar yang diterima Sunjaya masih belum final jumlahnya. Angkanya masih bisa bertambah jika ada fakta-fakta baru yang ditemukan dalam penyidikan.

“Nilai ini bisa bertambah tergantung nanti kami menemukan penelusuran fakta-fakta yang baru. Jadi penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan asset recovery dari Rp100 juta kemudian menjadi Rp50 miliar sampai saat ini dan bisa bertambah,” ucapnya.

Adapun, KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi yakni Cirebon dan Karawang. Dokumen yang disita itu adalah dokumen perizinan.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi terkait perizinan dan berhubungan dengan jabatan dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan,” kata Febri.

0 comments

    Leave a Reply