Mantan Bupati Buton Ajukan PK | IVoox Indonesia

June 7, 2025

Mantan Bupati Buton Ajukan PK

Mantan-Bupati-Buton-Ajukan-PK-MantanBupatiButon-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -- Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Samsu merasa, vonis yang dijatuhkan hakim pada pengadilan tingkat pertama terdapat kekeliruan.


"Pertama masalah sebagaimana putusan yang sudah kita jalankan, dan PK kami lakukan karena dirasakan ada semacam kekeliruan penerapan pasal saja," kata Samsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.


Samsu mengaku tidak mencantumkan novum atau bukti baru dalam pengajuan PK kali ini. Sebab, ia menilai, vonis yang dijatuhkan hakim hanya ada kekeliruan, yang menurut dia harusnya dikenakan Pasal 13 malah dikenakan Pasal 6 ayat 1 (a)  UU Tipikor tahun 2001.


Pasal tersebut mengatur soal pidana suap, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Sedangkan, pasal 13 yakni; setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.


"Bukan novum, tapi kekeliruan penerapan pasal saja. Ya kekhilafan hakim. (Karena) dakwaan berdasarkan bukti pasal 13 bukan pasal 6," ujar Samsu.


Dengan pengajuan PK ini, Samsu berharap masa hukumannya dapat dikurangi. Adapun, ia telah menjalani hukuman selama 2 tahun sejak divonis pada 2017 lalu.


"Harapanya terbukti pasal 13. Tentu harapanya juga dikurangi masa hukuman," tutur dia.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan penjara terhadap Samsu. Selain bui, Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.


Samsu terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada. Uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

0 comments

    Leave a Reply