Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Dieksekusi ke Lapas Tangerang

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana yaitu mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono dalam perkara korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, Rabu (4/8) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Irgan Chairul Mahfiz berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).
Selain itu, kata dia, juga dilaksanakan eksekusi pidana badan atas nama terpidana Puji Suhartono yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ucap Ali.
Masing-masing terpidana tersebut, kata dia, juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

0 comments